• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

administrator by administrator
March 14, 2025
in Nasional
0
Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan usulannya terkait pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. Usulan tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada warga negara untuk memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui oleh negara.

Pigai menjelaskan bahwa UU ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam memilih dan memeluk keyakinan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. “Kami ingin ada undang-undang kebebasan beragama untuk ke depan. Ini adalah sikap kementerian kami,” ujar Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

Usai Ditemukan Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Ratusan Miliar Rupiah dari Penggeledahan Terkait Tiga Kasus Korupsi

Menurut Pigai, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama. Pasalnya, UU Perlindungan Umat Beragama selama ini terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu agama yang telah diakui negara, yang menurutnya dapat menimbulkan ketidakadilan. Pigai menegaskan bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama tanpa ada diskriminasi atau pemaksaan.

Meski demikian, rencana untuk membentuk UU Kebebasan Beragama masih dalam tahap wacana, dan Pigai membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut terkait hal ini. Ia pun mengatakan bahwa pro dan kontra adalah bagian dari demokrasi, dan siap menerima masukan dari berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju dengan usulan tersebut.

Pada 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan bahwa negara wajib melindungi hak warga negara untuk memeluk kepercayaan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Pigai berharap dengan adanya kebebasan beragama yang lebih luas, Indonesia dapat lebih menghormati hak-hak individu dalam menentukan keyakinannya, dan negara dapat berperan aktif dalam melindungi hak tersebut tanpa adanya diskriminasi.

Sumber: Kompas

Tags: Menteri HAMNatalius Pigai
Previous Post

Buka bersama PT. MSC dan Yayasan Misi Islamiyah, mempererat tali silaturahmi di bulan Ramadhan

Next Post

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

administrator

administrator

Related Posts

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain
Nasional

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

July 14, 2026
Usai Ditemukan Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Nasional

Usai Ditemukan Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

July 11, 2026
Next Post
Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

July 14, 2026
Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

July 14, 2026
Tawuran Maut di Sicanang Belawan, Seorang Pemuda Tewas Usai Alami Luka di Kepala

Tawuran Maut di Sicanang Belawan, Seorang Pemuda Tewas Usai Alami Luka di Kepala

July 14, 2026
Pasien Meninggal Diduga Akibat Lambat Ditangani di RSUD Rantauprapat, Dinkes Sumut Turun Tangan

Pasien Meninggal Diduga Akibat Lambat Ditangani di RSUD Rantauprapat, Dinkes Sumut Turun Tangan

July 14, 2026

Recent News

Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

July 14, 2026
Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

July 14, 2026
Tawuran Maut di Sicanang Belawan, Seorang Pemuda Tewas Usai Alami Luka di Kepala

Tawuran Maut di Sicanang Belawan, Seorang Pemuda Tewas Usai Alami Luka di Kepala

July 14, 2026
Pasien Meninggal Diduga Akibat Lambat Ditangani di RSUD Rantauprapat, Dinkes Sumut Turun Tangan

Pasien Meninggal Diduga Akibat Lambat Ditangani di RSUD Rantauprapat, Dinkes Sumut Turun Tangan

July 14, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke-33

July 14, 2026
Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

Prabowo Persilakan WNI yang Anggap Indonesia Suram Pindah ke Negara Lain

July 14, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News