• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

administrator by administrator
March 14, 2025
in Nasional
0
Menteri HAM: Warga negara berhak pilih kepercayaan di luar agama yang diakui negara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan usulannya terkait pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. Usulan tersebut bertujuan untuk memberikan hak kepada warga negara untuk memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui oleh negara.

Pigai menjelaskan bahwa UU ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam memilih dan memeluk keyakinan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. “Kami ingin ada undang-undang kebebasan beragama untuk ke depan. Ini adalah sikap kementerian kami,” ujar Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD

Menurut Pigai, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama. Pasalnya, UU Perlindungan Umat Beragama selama ini terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu agama yang telah diakui negara, yang menurutnya dapat menimbulkan ketidakadilan. Pigai menegaskan bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama tanpa ada diskriminasi atau pemaksaan.

Meski demikian, rencana untuk membentuk UU Kebebasan Beragama masih dalam tahap wacana, dan Pigai membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut terkait hal ini. Ia pun mengatakan bahwa pro dan kontra adalah bagian dari demokrasi, dan siap menerima masukan dari berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju dengan usulan tersebut.

Pada 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan bahwa negara wajib melindungi hak warga negara untuk memeluk kepercayaan, termasuk yang berada di luar enam agama yang diakui. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945 yang mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Pigai berharap dengan adanya kebebasan beragama yang lebih luas, Indonesia dapat lebih menghormati hak-hak individu dalam menentukan keyakinannya, dan negara dapat berperan aktif dalam melindungi hak tersebut tanpa adanya diskriminasi.

Sumber: Kompas

Tags: Menteri HAMNatalius Pigai
Previous Post

Buka bersama PT. MSC dan Yayasan Misi Islamiyah, mempererat tali silaturahmi di bulan Ramadhan

Next Post

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

administrator

administrator

Related Posts

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak
Nasional

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru
Nasional

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Next Post
Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Ini dia golongan PNS yang tidak berhak menerima THR lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News