TRABASNEWS – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan untuk tahun 2025.
Ketentuan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025 dan diumumkan pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, mencakup lebih dari 9 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Namun, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima THR tahun 2025. Menurut PP No. 11 Tahun 2025, golongan yang tidak berhak menerima THR antara lain:
ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang berada dalam status cuti lainnya yang tidak digaji oleh negara.
ASN, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pemerintah memberikan THR yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja bulanan. Pemberian THR juga berlaku bagi pensiunan dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi instansi pemerintah daerah, komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan profesi yang sudah diterima setiap bulan.
Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap agar THR dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja keras aparatur negara, serta memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat menjelang Lebaran 2025.
Sumber: CNBC