TRABASNEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam sebuah unggahan di akun TikTok miliknya pada Selasa (18/3/2025), Dedi meminta maaf kepada masyarakat jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan pelayanan terbaik.
Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, baik karena kelalaian maupun ketidaksanggupan membayar. Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat memaafkan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar tunggakan tersebut.
“Semua tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan. Kami maafkan dan tidak perlu dibayar. Namun, setelah Lebaran, mohon untuk segera memperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi.
Gubernur Jawa Barat ini juga mengingatkan, bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial namun masih enggan membayar pajak, agar tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak di wilayah tersebut. Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan pajak dalam waktu dua bulan setelah Lebaran, kendaraan tanpa pajak tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan di Jawa Barat.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dedi Mulyadi menetapkan tenggat waktu perpanjangan pajak kendaraan bermotor mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, dengan tarif pajak baru tahun 2025.
Dengan nada bercanda, Dedi pun menambahkan, “Bagi yang tidak membayar pajak, jangan coba-coba lewat jalan-jalan di Jawa Barat, mau lewat udara?” ujar Dedi yang membuat suasana menjadi lebih santai.
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi berharap agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia dan sehat. “Semoga semuanya dapat mudik dengan riang gembira dan merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan,” tutupnya.
Sumber: Kompas