TRABASNEWS – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan ataupun pembahasan kebijakan tersebut.
Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa instansinya sejak awal tidak menerima permintaan resmi maupun undangan untuk terlibat dalam forum yang membahas program diskon tarif listrik tersebut.
“Kementerian ESDM tidak menjadi bagian dari tim atau forum manapun yang menyusun kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi pada Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa meski tidak ikut serta dalam pembahasan, pihaknya menghormati keputusan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam pengumuman maupun pembatalan kebijakan itu.
“Karena inisiatif dan pencabutan kebijakan ini bukan berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan instansi terkait. Untuk penjelasan lebih lanjut, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila secara resmi diminta untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami terbuka untuk memberikan masukan jika diminta secara resmi, terlebih dalam kebijakan yang menyangkut subsidi dan kompensasi listrik,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai diskon tarif listrik sempat mengundang harapan masyarakat, terutama di tengah beban ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, pembatalan kebijakan tersebut tanpa kejelasan dari pihak berwenang menimbulkan kebingungan di publik.
Sumber: CNBC