TRABASNEWS — Seorang anggota kepolisian, Aiptu Rudi Hartono, menjadi sorotan publik setelah videonya yang menunjukkan aksi pungutan liar terhadap seorang pengendara motor viral di media sosial. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman fisik berupa berguling-guling di aspal.
Peristiwa ini terjadi di halaman Polrestabes Medan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai sanksi atas tindakan Rudi yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Benar, kita beri sanksi fisik karena melanggar aturan,” ujar Suharmono saat dikonfirmasi , Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, Rudi diketahui menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas. Namun, alih-alih menindak secara profesional, Rudi justru meminta uang sebesar Rp 100.000 tanpa proses tilang resmi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Rudi. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Seharusnya dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, bukan malah meminta uang secara ilegal,” tegas Made.
Rudi kemudian diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dipindahkan ke ruang khusus untuk menjalani pembinaan. Ia juga mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang pungli tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan.
Tindakan Rudi disebut telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, serta Pasal 12 huruf b.
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sumber: Kompas