TRABASNEWS — Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Kombes Gidion saat mengecek keberadaan Aiptu RH di ruang penempatan khusus (Patsus) Propam Polrestabes Medan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses penanganan terhadap pelanggaran disiplin anggota telah dilaksanakan sesuai dengan instruksi dan aturan yang berlaku.
“Sebagai pimpinan, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada ibu yang menjadi korban,” ujar Gidion di depan ruang Patsus.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menahan Aiptu RH di sel khusus selama 30 hari sebagai bagian dari proses disiplin internal. Tindakan tegas ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen dalam menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan semacam ini. Kami akan bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri,” tambah Gidion.
Diketahui, Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap seorang pengendara motor perempuan yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jalan Palang Merah, Medan Kota, pada Rabu pagi, 25 Juni 2025.
Bukannya menindak secara prosedural, oknum tersebut justru meminta uang sebesar Rp100 ribu secara paksa. Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan kemudian viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada pihak yang dirugikan secara langsung.
“Silakan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan jika ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tuturnya.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, yang jatuh pada 1 Juli 2025. Banyak warga menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai mencoreng nama baik institusi di momen penting tersebut.
Kapolrestabes pun menegaskan, tindakan ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas di lapangan.