TRABASNEWS – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto dinyatakan terbukti menyokong dana sebesar Rp400 juta yang digunakan dalam upaya menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yaitu pemberian suap dan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap hakim ketua, Rios Rahmanto, dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Jakarta, Kemayoran.
Selain pidana badan, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan tambahan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa dana Rp400 juta tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat.
“Pernyataan terdakwa yang membantah pemberian dana tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan,” tegas hakim Rios.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa, sebagai bagian dari lobi politik yang melibatkan elite partai dan penyelenggara pemilu.
Dalam kasus ini, Hasto juga sempat diduga turut merintangi penyidikan KPK, terutama dalam penelusuran jejak Harun Masiku yang masih berstatus buron. Namun, hakim memutuskan bahwa bukti terkait dugaan perintangan tersebut tidak cukup kuat.
“Majelis tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan terdakwa menghalangi proses penyidikan oleh KPK,” ujar hakim.
Sumber: Tribun