• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

administrator by administrator
July 25, 2025
in Nasional
0
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto dinyatakan terbukti menyokong dana sebesar Rp400 juta yang digunakan dalam upaya menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yaitu pemberian suap dan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Juga

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap hakim ketua, Rios Rahmanto, dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Jakarta, Kemayoran.

Selain pidana badan, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan tambahan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa dana Rp400 juta tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat.

“Pernyataan terdakwa yang membantah pemberian dana tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan,” tegas hakim Rios.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa, sebagai bagian dari lobi politik yang melibatkan elite partai dan penyelenggara pemilu.

Dalam kasus ini, Hasto juga sempat diduga turut merintangi penyidikan KPK, terutama dalam penelusuran jejak Harun Masiku yang masih berstatus buron. Namun, hakim memutuskan bahwa bukti terkait dugaan perintangan tersebut tidak cukup kuat.

“Majelis tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan terdakwa menghalangi proses penyidikan oleh KPK,” ujar hakim.

Sumber: Tribun

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPDI Perjuangansuap
Previous Post

Ucapan Selamat Trabasnews.com atas Pengangkatan Dr. T. Riza Zarzani sebagai Lektor Kepala di UNPAB

Next Post

Dua Bersaudara Peranakan Tionghoa Jadi Taruna TNI, Sang Kakak Raih Penghargaan Tertinggi Adhi Makayasa 2025

administrator

administrator

Related Posts

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur
Nasional

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak
Nasional

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
Next Post
Dua Bersaudara Peranakan Tionghoa Jadi Taruna TNI, Sang Kakak Raih Penghargaan Tertinggi Adhi Makayasa 2025

Dua Bersaudara Peranakan Tionghoa Jadi Taruna TNI, Sang Kakak Raih Penghargaan Tertinggi Adhi Makayasa 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News