• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Karyawan swasta korban PHK bakal dapat bantuan tunai dari pemerintah, segini besarannya

administrator by administrator
December 18, 2024
in Nasional
0
Karyawan swasta korban PHK bakal dapat bantuan tunai dari pemerintah, segini besarannya

Korban PHK bakal dapat bantuan tunai. (Foto : istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Trabasnews – Karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima sejumlah bantuan tunai, salah satunya adalah uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja, diatur bahwa karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon dari pengusaha. Selain itu, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja berdasarkan durasi kerja mereka.

Baca Juga

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

Berapa besar uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh karyawan yang di-PHK? Berdasarkan Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja, berikut ini adalah perhitungan uang penghargaan masa kerja yang sesuai dengan masa kerja karyawan:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi karyawan yang terkena PHK, dengan memberikan kompensasi yang sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Sebagai tambahan, bantuan tunai ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada tenaga kerja di Indonesia.

Sumber: Rilis

Tags: karyawan swastaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)uang pesangonUU Cipta Kerja
Previous Post

Tembok SPBU roboh di Pancur Batu, 2 orang meninggal dunia

Next Post

Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

administrator

administrator

Related Posts

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur
Nasional

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak
Nasional

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
Next Post
Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News