TRABASNEWS — Kejaksaan Agung Republik Indonesia digugat secara hukum karena dianggap lalai mengeksekusi hukuman terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants, diwakili oleh pengacara Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Para tergugat dalam perkara ini meliputi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta hakim pengawas dari PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa jaksa seharusnya melaksanakan eksekusi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Pasal 270 KUHAP, namun hingga kini eksekusi tidak dijalankan. Hal ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) oleh lembaga penegak hukum.
Penggugat menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan. Mereka mengingatkan bahwa prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi.
Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdananya hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tergugat tidak hadir.
Silfester Matutina sebelumnya dipidana atas tuduhan menyebarkan fitnah dalam orasi politiknya pada 2017, yang menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA saat mendukung pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 2018, yang diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi.
Mantan Kajari Jakarta Selatan yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdalih bahwa eksekusi sempat terhambat karena Silfester menghilang dan kemudian situasi pandemi Covid-19 memperumit proses. Ia mengklaim surat perintah eksekusi sudah sempat dikeluarkan.
Saat ini, publik masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester. Namun, beberapa sidang yang dijadwalkan sempat tertunda karena alasan kesehatan Silfester dan ketidakhadiran jaksa.
Sumber: CNNIndonesia