• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Digugat karena Tak Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

administrator by administrator
August 26, 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung Digugat karena Tak Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS — Kejaksaan Agung Republik Indonesia digugat secara hukum karena dianggap lalai mengeksekusi hukuman terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

Gugatan tersebut diajukan oleh kantor hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants, diwakili oleh pengacara Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia

512 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Berasal dari 19 Lembaga Pendidikan

Para tergugat dalam perkara ini meliputi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta hakim pengawas dari PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa jaksa seharusnya melaksanakan eksekusi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Pasal 270 KUHAP, namun hingga kini eksekusi tidak dijalankan. Hal ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) oleh lembaga penegak hukum.

Penggugat menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan. Mereka mengingatkan bahwa prinsip “equality before the law” atau kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi.

Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan nomor perkara 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdananya hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tergugat tidak hadir.

Silfester Matutina sebelumnya dipidana atas tuduhan menyebarkan fitnah dalam orasi politiknya pada 2017, yang menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA saat mendukung pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 2018, yang diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi.

Mantan Kajari Jakarta Selatan yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdalih bahwa eksekusi sempat terhambat karena Silfester menghilang dan kemudian situasi pandemi Covid-19 memperumit proses. Ia mengklaim surat perintah eksekusi sudah sempat dikeluarkan.

Saat ini, publik masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester. Namun, beberapa sidang yang dijadwalkan sempat tertunda karena alasan kesehatan Silfester dan ketidakhadiran jaksa.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: EksekusiKejaksaan AgungSilfester Matutina
Previous Post

Menkeu Sri Mulyani Dihadang Mahasiswa UI Usai Isi Kuliah Umum, Tak Beri Jawaban atas Tuntutan

Next Post

Demo di DPRD Sumut Ricuh, 39 Orang Diamankan Polisi, 6 Anggota Polisi Luka-Luka

administrator

administrator

Related Posts

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama
Nasional

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia
Nasional

PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia

September 3, 2026
Next Post
Demo di DPRD Sumut Ricuh, 39 Orang Diamankan Polisi, 6 Anggota Polisi Luka-Luka

Demo di DPRD Sumut Ricuh, 39 Orang Diamankan Polisi, 6 Anggota Polisi Luka-Luka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News