Trabasnews – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun 2025, di mana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah yang belakangan mengalami penurunan daya beli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu langkah dari paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pada tahun 2025. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (16/12/2024), Airlangga mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang mempengaruhi kelas menengah.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan sistem jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa klaim menjadi enam bulan dengan manfaat yang mencapai 60% dari gaji pekerja selama periode tersebut.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi industri padat karya dalam bentuk diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan, bertujuan untuk meringankan beban biaya perusahaan di sektor ini.
Untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% hingga tahun 2025. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tahun 2024 namun akan diberlakukan lebih lama untuk memberikan dorongan kepada UMKM.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas kredit investasi untuk sektor padat karya guna mendukung revitalisasi permesinan di industri seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk program kredit usaha rakyat ini.
“Kredit investasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi sektor padat karya, dengan berbagai sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki yang akan mendapat subsidi bunga 5%,” jelasnya.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak penurunan daya beli masyarakat serta memberikan dorongan pada sektor padat karya yang berperan besar dalam perekonomian Indonesia.
Sumber : Lambeturah