TRABASNEWS – Besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, setiap anggota DPRD Sumut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 40 juta per bulan. Adapun Wakil Ketua DPRD mendapat Rp 51 juta, dan Ketua DPRD mencapai Rp 60 juta per bulan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut sebenarnya bisa diubah. Namun, perubahan hanya bisa dilakukan bila ada kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut.
“Kalau ditanya bisa diubah, ya bisa saja. Tapi harus sepakat dengan tim appraisal DPRD. Kalau kami ubah sepihak, nanti bisa jadi masalah,” kata Bobby dalam keterangannya kepada media di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).
Bobby menekankan bahwa nominal tunjangan ini merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal dari DPRD. Ia juga menyebutkan bahwa sistem pengaturan tunjangan ini melalui Pergub bukan hal yang eksklusif di Sumut, melainkan juga terjadi di banyak daerah lain.
“Angka-angka ini dibentuk melalui proses penilaian dan diskusi bersama antara pemerintah dan DPRD, jadi bukan keputusan sepihak,” jelasnya.
Isu tunjangan ini mencuat setelah publik ramai membicarakan tingginya anggaran rumah dinas DPR RI, yang disebut mencapai Rp 50 juta per bulan, dan memicu gelombang kritik serta demonstrasi di berbagai daerah.
Sumber: Kompas