TRABASNEWS — Komisi III DPR RI resmi menetapkan 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III, Habiburrokhman, mengetuk palu sebagai simbol pengesahan nama-nama yang lolos, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
Dari 16 nama calon yang diajukan, enam orang dinyatakan tidak lolos, termasuk salah satu hakim yang sempat menjadi sorotan publik karena menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Daftar 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos
Nama-nama yang ditetapkan mewakili berbagai kamar di Mahkamah Agung, antara lain:
Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. (Hakim Tinggi MA)
Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi MA)
Kamar Agama
Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Samarinda)
Kamar Pidana
Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Kamar Tata Usaha Negara
Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar Militer
Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
Kamar TUN Khusus Pajak
Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Pengadilan Pajak)
Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
Ad Hoc HAM
Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. (Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang)
Hakim yang Dicoret Termasuk Penjatuh Vonis Mati Sambo
Berikut nama-nama calon yang tidak diloloskan oleh Komisi III:
Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin, dikenal sebagai hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo.
Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA.
Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak.
Agus Budianto – Dosen FH Universitas Pelita Harapan.
Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung.
Keputusan mencoret nama Alimin Ribut Sujono mengundang perhatian publik, mengingat perannya dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap Ferdy Sambo, tokoh utama dalam salah satu kasus hukum paling kontroversial dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Sumber: Kompas