TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi memberhentikan Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bobby pada 10 September 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal atas dugaan sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Herly selama masa jabatannya.
Berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat Pemprov Sumut, Herly terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah saat ia terlihat menggunakan ponsel ketika Gubernur sedang menyampaikan arahan resmi kepada jajaran pemerintah.
Tak hanya itu, Herly juga diketahui melakukan praktik pungutan di luar ketentuan, menyalahgunakan wewenangnya dengan mewajibkan tamu membawa hadiah saat acara ulang tahunnya, serta memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
“Benar, Herly telah dicopot dari jabatannya. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh tim kami. Ada beberapa poin pelanggaran yang cukup serius,” ungkap Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (19/9).
Sulaiman menjelaskan bahwa selain bermain ponsel saat arahan gubernur, Herly juga mengikuti seleksi jabatan tanpa izin resmi, yang seharusnya tidak diperbolehkan bagi ASN. “Tindakan seperti itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan,” katanya.
Ia menambahkan, pencopotan tersebut sudah melewati proses yang sesuai standar audit dan telah didukung dengan bukti serta pengakuan dalam berita acara pemeriksaan. Meski diberhentikan dari posisi strukturalnya, Herly masih berstatus sebagai ASN.
“Ini bukan keputusan sepihak. Semua melalui prosedur, ada pemeriksaan dan pendalaman bukti. Pencopotan ini bagian dari sanksi disiplin berat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Inspektorat berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sumber: Tribun