TRABASNEWS – Seorang polisi wanita (polwan) di Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya yang juga seorang anggota kepolisian. Kepolisian masih menyelidiki motif di balik aksi tragis ini, sementara kedua anak pasangan tersebut kini berada dalam perlindungan keluarga besar.
Korban diketahui adalah Brigadir Esco Fasca Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat. Sedangkan pelaku yang merupakan istrinya sendiri, Brigadir Satu Rizka S, juga bertugas sebagai polisi di wilayah yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa Rizka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Betul, istri korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/9/2025).
Namun, pihak kepolisian masih belum dapat mengungkapkan motif pelaku. Kholid menyatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rizka.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan di area terbuka dekat kaki bukit, tak jauh dari kediamannya di Desa Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025). Saat ditemukan, terdapat bekas jeratan tali di bagian leher korban.
Kecurigaan atas kematian Esco muncul setelah pihak keluarga melihat luka-luka mencurigakan di tubuh dan wajah korban. Hasil autopsi kemudian memastikan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan, bukan karena bunuh diri.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Esco sempat tidak bisa dihubungi selama beberapa hari. Komunikasi terakhir dengan pihak keluarga terjadi enam hari sebelumnya, ketika ia mengeluhkan sakit asam lambung. Orang tuanya sempat menjenguk, dan saat itu Esco menyatakan kondisinya sudah membaik serta siap kembali bertugas. Namun, setelah piket malam pada Selasa (19/8/2025), ia tak lagi bisa dihubungi.
Apabila terbukti bersalah, kasus ini akan menjadi yang kedua dalam dua tahun terakhir di mana seorang polwan terlibat dalam pembunuhan suami yang juga polisi. Pada pertengahan 2024, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), hingga tewas. Peristiwa itu dipicu oleh masalah ekonomi, di mana pelaku marah karena gaji ke-13 suaminya habis untuk judi online.
Dari kasus tersebut, Briptu Dila dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Januari 2025.
Sumber: Kompas.id