TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I.
Kedua pejabat tersebut adalah Askani, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Sumut.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, kasus ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 8.077 hektare milik PTPN I yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan tersebut, yaitu menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
“Akibat tindakan ini, diperkirakan negara kehilangan potensi aset sebesar 20 persen dari total lahan yang seharusnya dikembalikan,” ujar Jefry dalam konferensi pers.
Meski belum merinci angka pasti kerugian negara, Jefry menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompascom