TRABASNEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang senilai Rp150 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan, dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residental (DMKR).
“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar. Ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka memulihkan keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
Harli menjelaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan tidak hanya menargetkan penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Aset yang Diperjualbelikan
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land melalui PT DMKR dalam pengelolaan lahan milik PTPN I pada periode 2022–2023. Total lahan yang terlibat mencapai 8.077 hektar, dengan sekitar 93,81 hektar di antaranya diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
“Dana Rp150 miliar yang dikembalikan itu terkait kewajiban 20 persen lahan yang seharusnya menjadi hak negara,” jelas Harli.
Masih dalam Proses Penghitungan Kerugian
Kejati Sumut saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli untuk menentukan nilai kerugian negara secara pasti, termasuk konversi nilai lahan negara yang dialihkan.
Harli menambahkan, apabila ada pihak yang menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, maka kejaksaan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam proses hukum.
“Kami menghargai upaya pengembalian dana sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, proses hukum tetap berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Kejati Sumut memastikan penyidikan kasus ini akan dilanjutkan secara intensif hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas

















