• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

administrator by administrator
October 23, 2025
in Medan
0

Penampakan uang Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I (foto: ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang senilai Rp150 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan, dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residental (DMKR).

Baca Juga

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Cuaca Medan Hari Ini Berpotensi Hujan, BMKG Minta Warga Waspadai Banjir dan Angin Kencang

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar. Ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka memulihkan keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.

Harli menjelaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan tidak hanya menargetkan penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

Aset yang Diperjualbelikan

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land melalui PT DMKR dalam pengelolaan lahan milik PTPN I pada periode 2022–2023. Total lahan yang terlibat mencapai 8.077 hektar, dengan sekitar 93,81 hektar di antaranya diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.

“Dana Rp150 miliar yang dikembalikan itu terkait kewajiban 20 persen lahan yang seharusnya menjadi hak negara,” jelas Harli.

Masih dalam Proses Penghitungan Kerugian

Kejati Sumut saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli untuk menentukan nilai kerugian negara secara pasti, termasuk konversi nilai lahan negara yang dialihkan.

Harli menambahkan, apabila ada pihak yang menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, maka kejaksaan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam proses hukum.

“Kami menghargai upaya pengembalian dana sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, proses hukum tetap berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Kejati Sumut memastikan penyidikan kasus ini akan dilanjutkan secara intensif hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas

Tags: Kejati SumutkorupsiPTPN I
Previous Post

Aqua Diduga Gunakan Air Tanah Bukan dari Pegunungan, BPKN Minta Klarifikasi Resmi

Next Post

Dedi Mulyadi Kaget! Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Ini Faktanya

administrator

administrator

Related Posts

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut
Medan

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka
Medan

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026
Next Post

Dedi Mulyadi Kaget! Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, Ini Faktanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News