TRABASNEWS — Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap beraksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Medan. Ketiganya masing-masing berinisial DAT, FAM, dan VA, warga Kecamatan Medan Baru, Medan Petisah, dan Medan Sunggal.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH, atas arahan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, SIK.
Menurut Poltak, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban bernama Ridho, yang menjadi sasaran begal di Taman Beringin, Jalan Sudirman, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Sekitar pukul 01.30 WIB korban yang sedang duduk bersama pacarnya didatangi empat orang pria tak dikenal dengan dua sepeda motor. Para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan meminta kunci motor korban. Saat mencoba melawan, pacar korban terluka di bagian tangan akibat sabetan senjata,” jelas Poltak, Senin (27/10/2025).
Usai melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi yang kerap menjadi tempat beraksi para pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan mereka di Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian — masing-masing Yamaha Nmax hitam, Honda Beat Street, dan Honda Beat F1 — serta satu set kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam. Mereka mengaku sudah melakukan aksi begal di 14 lokasi berbeda di wilayah Medan,” ujar Poltak.
Selain begal, para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi penjambretan dua tahun lalu sebelum beralih ke pencurian kendaraan bermotor. Kini, ketiganya ditahan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Poltak.
Sumber : Mimbar Umum

















