• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Senilai Rp4,7 Miliar Dihukum 5,5 Tahun Penjara

administrator by administrator
October 28, 2025
in Medan
0

Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin pemeras kepsek (foto: ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Mantan anggota Polda Sumatera Utara, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di berbagai daerah di Sumut dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Cuaca Medan Hari Ini Berpotensi Hujan, BMKG Minta Warga Waspadai Banjir dan Angin Kencang

“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi teladan, bukan justru mencoreng citra institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Bayu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan individu para kepala sekolah, tetapi juga berdampak buruk terhadap dunia pendidikan di Sumatera Utara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap — apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber: INews Medan

Tags: Kepala sekolahpemerasanPengadilan Negeri Medanpolisi
Previous Post

Pagi Buta, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Upaya Pencurian TBS

Next Post

Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Begal di Kawasan Jalan Sudirman, Sudah 14 Kali Beraksi

administrator

administrator

Related Posts

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut
Medan

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka
Medan

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026
Next Post

Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Begal di Kawasan Jalan Sudirman, Sudah 14 Kali Beraksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News