TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana tidak sah sebesar Rp4,05 miliar yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dalam rentang Juni hingga November 2025. Dana tersebut disebut-sebut sebagai “jatah preman”, istilah yang digunakan secara internal di dinas tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil pungutan yang dilakukan atas permintaan Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP serta enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Imbalan itu muncul setelah adanya peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan sebesar 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Permintaan setoran ini dikenal di kalangan dinas dengan istilah jatah preman,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Ia menuturkan, komunikasi terkait setoran tersebut menggunakan kode “7 batang” agar tidak mudah terdeteksi.
Menurut KPK, pengumpulan dana pertama dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda pada Juni 2025 senilai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, sementara sisanya diteruskan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Pada Agustus 2025, Dani kembali memerintahkan Arief untuk meminta setoran tambahan. Ferry kembali mengumpulkan dana senilai Rp1,2 miliar, yang kemudian dibagi menjadi beberapa bagian: Rp300 juta untuk Arief, Rp375 juta untuk kegiatan desa, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Gelombang ketiga terjadi pada November 2025. Saat itu, Kepala UPT III bertugas sebagai pengepul dana dengan total Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta diserahkan melalui Arief, sedangkan Rp800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Secara keseluruhan, dari kesepakatan awal Rp7 miliar, dana yang sudah diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar,” ungkap Johanis.
Atas temuan itu, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dua nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi akibat penyalahgunaan anggaran publik. KPK juga telah menyegel sejumlah aset terkait, termasuk rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
Sumber : CNN Indonesia

















