TRABASNEWS – Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan dosen berinisial AS yang terlibat kasus meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian kampus.
Rektor UIM, Muammar Bakry, menegaskan bahwa AS merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX yang selama ini diperbantukan di UIM.
“Setelah melalui sidang etik dan pertimbangan Komisi Disiplin UIM, kami memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Muammar menjelaskan, tindakan meludah terhadap karyawan swalayan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma akademik, serta prinsip keislaman yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
“Sebagai kampus yang menjunjung nilai rahmatan lil alamin, kami tidak mentolerir perilaku yang mencederai etika, kemanusiaan, dan kearifan lokal,” tegasnya.
UIM, lanjut Muammar, telah menempuh mekanisme internal melalui sidang etik sesuai peraturan akademik yang berlaku. Hasil sidang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada LLDIKTI terkait pengembalian status dosen ASN tersebut ke negara.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban berinisial N (21) atas perlakuan tidak pantas yang dialaminya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan oknum dosen yang jelas tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Muammar.
Diketahui, insiden tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Peristiwa bermula saat pelaku diduga menyerobot antrean di kasir dan ditegur oleh korban.
Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan meludah ke arah wajah, jilbab, dan pakaian korban. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kasus tersebut kini juga berproses secara hukum dan pelaku terancam sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik


















