Trabasnews – Masyarakat Kota Medan yang selama ini menikmati layanan bus listrik gratis, kini harus bersiap membayar tarif mulai 1 Januari 2025.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, tarif angkutan perkotaan bus listrik untuk masyarakat umum akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, menyampaikan keputusan ini dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024) lalu.
Iswar menjelaskan bahwa tarif baru ini berlaku untuk penumpang umum, sementara bagi pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas, tarif yang dikenakan adalah Rp3.000. Adapun balita yang berusia di bawah lima tahun masih dapat menikmati layanan bus listrik secara gratis.
Untuk mendapatkan tarif subsidi, masyarakat yang berhak harus melakukan registrasi terlebih dahulu di beberapa lokasi yang telah ditentukan, seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah Tembung, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair. Dalam proses registrasi, masyarakat diminta untuk membawa kartu elektronik yang akan digunakan, seperti kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa.
Iswar juga menjelaskan bahwa untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, penumpang tidak akan dikenakan tarif untuk transaksi kedua.
Sebagai contoh, jika penumpang melakukan perjalanan dari Amplas menuju Belawan dengan waktu perjalanan 45 menit, setelah turun di Lapangan Merdeka dan melanjutkan perjalanan dengan bus yang sama, transaksi kedua akan gratis.
Lebih lanjut, Dishub Kota Medan juga akan memberlakukan sistem “One Man One Ticket” di masa mendatang, yang mengharuskan setiap orang memiliki satu kartu untuk setiap transaksi. Pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan e-wallet atau aplikasi pembayaran digital seperti Qris, Dana, Gopay, serta kartu elektronik lainnya.
Dengan diberlakukannya tarif ini, Iswar berharap lebih banyak masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemko Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, untuk mengurangi kemacetan dan menghadirkan transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi warganya.
Sumber: Pemko Medan