• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

administrator by administrator
March 5, 2026
in Medan
0
Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh. Pembayaran diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi seluruh pengusaha.

Baca Juga

Warga Kecewa Tak Kebagian Tiket Mudik Gratis Pemko Medan, Dishub Minta Maaf

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Kuota 2.800 Orang Disiapkan

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan THR keagamaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Bahkan kami sarankan bisa dibayarkan lebih awal supaya pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut Ramaddan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan tetapi sudah lebih dari satu bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun, apabila masa kerja masih di bawah satu bulan, maka belum berhak menerima THR,” katanya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Medan juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor mereka yang beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 14, Medan. Posko ini dibuka guna menerima laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.

Selain THR bagi pekerja formal, Ramaddan turut menyinggung Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian dalam menyambut Hari Raya,” ucapnya.

Ia menerangkan, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Sumber: Viva Medan

Tags: Idul FitriPemko MedanTHR
Previous Post

Lansia di Cianjur Meninggal Usai Dianiaya Tetangga Gara-gara Ketahuan Curi Dua Labu Siam

Next Post

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

administrator

administrator

Related Posts

Warga Kecewa Tak Kebagian Tiket Mudik Gratis Pemko Medan, Dishub Minta Maaf
Medan

Warga Kecewa Tak Kebagian Tiket Mudik Gratis Pemko Medan, Dishub Minta Maaf

March 4, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia
Medan

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026
Next Post
Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

March 5, 2026
Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

March 5, 2026
Lansia di Cianjur Meninggal Usai Dianiaya Tetangga Gara-gara Ketahuan Curi Dua Labu Siam

Lansia di Cianjur Meninggal Usai Dianiaya Tetangga Gara-gara Ketahuan Curi Dua Labu Siam

March 5, 2026
Remaja di Makassar Tewas Tertembak Pistol Polisi, Kapolrestabes: Meletus Tidak Sengaja

Remaja di Makassar Tewas Tertembak Pistol Polisi, Kapolrestabes: Meletus Tidak Sengaja

March 5, 2026

Recent News

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

March 5, 2026
Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

March 5, 2026
Lansia di Cianjur Meninggal Usai Dianiaya Tetangga Gara-gara Ketahuan Curi Dua Labu Siam

Lansia di Cianjur Meninggal Usai Dianiaya Tetangga Gara-gara Ketahuan Curi Dua Labu Siam

March 5, 2026
Remaja di Makassar Tewas Tertembak Pistol Polisi, Kapolrestabes: Meletus Tidak Sengaja

Remaja di Makassar Tewas Tertembak Pistol Polisi, Kapolrestabes: Meletus Tidak Sengaja

March 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Beredar Surat Permintaan THR Catut Nama Polisi, Ini Klarifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

March 5, 2026
Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

Pemko Medan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H

March 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News