TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh. Pembayaran diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi seluruh pengusaha.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan THR keagamaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Bahkan kami sarankan bisa dibayarkan lebih awal supaya pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menurut Ramaddan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
“Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan tetapi sudah lebih dari satu bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun, apabila masa kerja masih di bawah satu bulan, maka belum berhak menerima THR,” katanya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Medan juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor mereka yang beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 14, Medan. Posko ini dibuka guna menerima laporan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.
Selain THR bagi pekerja formal, Ramaddan turut menyinggung Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian dalam menyambut Hari Raya,” ucapnya.
Ia menerangkan, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Sumber: Viva Medan


















