TRABASNEWS- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha angkutan barang sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, memastikan surat yang mencatut nama institusinya tersebut bukan dokumen resmi. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah membuat maupun mengedarkan surat permintaan bantuan dalam bentuk apa pun terkait perayaan Idulfitri.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Aris saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Surat yang viral itu menggunakan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mencantumkan nomor serta tanggal awal Maret 2026. Dalam isi surat disebutkan adanya permohonan partisipasi perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan.
Menanggapi hal tersebut, Aris menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) wilayah DKI Jakarta untuk meluruskan informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Aptrindo menyampaikan bahwa surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam surat pemberitahuannya kepada anggota, Aptrindo mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar tidak menanggapi permintaan yang tidak jelas keabsahannya.
Aptrindo juga meminta para pengusaha untuk mengabaikan segala bentuk komunikasi yang mencatut nama kepolisian tanpa konfirmasi resmi. Imbauan itu ditujukan khususnya kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau upaya pemerasan dengan mengatasnamakan institusi kepolisian, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melakukan verifikasi apabila menerima surat atau permintaan yang mencurigakan. “Silakan konfirmasi langsung ke Polres apabila ada surat yang meragukan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan nama institusi,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia

















