TRABASNEWS – PT Macan Sejahtera Cahaya Cabang Pekanbaru menggelar kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lingkungan PT Gandaerah Hendana, Riau yang merupakan mitra mereka, pada Kamis (6/3/2026).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 160 pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan kerja serta keselamatan di tempat kerja.
Sosialisasi terkait PKWT disampaikan langsung oleh Manager Operasional PT Macan Sejahtera Cahaya Pekanbaru, Saknober Simbolon. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP), peraturan perusahaan, serta pentingnya kedisiplinan bagi para pekerja.

Saknober menegaskan bahwa pemahaman terhadap PKWT sangat penting agar pekerja mengetahui hak dan kewajiban selama menjalankan pekerjaan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh pekerja memahami aturan kerja, SOP perusahaan, serta pentingnya menjaga kedisiplinan agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik dan profesional,” ujar Saknober Simbolon.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang disampaikan oleh Supervisor PT Macan Sejahtera Cahaya Pekanbaru, Jhoni.
Ia menjelaskan berbagai jenis APD yang harus digunakan pekerja, masa pakai peralatan tersebut, serta tanggung jawab pekerja dalam menjaga dan menggunakannya dengan benar.
Menurut Jhoni, penggunaan APD merupakan bagian penting dari budaya keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja.
“APD bukan hanya perlengkapan kerja, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pekerja. Oleh karena itu setiap pekerja wajib menggunakan dan menjaga APD sesuai ketentuan demi keselamatan diri sendiri,” kata Jhoni.
Melalui kegiatan ini, PT Macan Sejahtera Cahaya berharap para pekerja dapat semakin memahami aturan kerja sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.




















