TRABASNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Salah satu modus yang diungkap adalah penunjukan asisten rumah tangga (ART) pribadi Fadia, Rul Bayatun, sebagai direktur di sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan Rul Bayatun bekerja sebagai ART milik Fadia.
“Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART. ART-nya FAR. Informasi yang kita dapat begitu,” ujar Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).
Menurut KPK, penunjukan tersebut diduga hanya bersifat formalitas. Penyidik menduga Fadia tetap menjadi pihak yang mengendalikan perusahaan dan menikmati keuntungan dari berbagai proyek yang diperoleh.
Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh anggota keluarga Fadia, yakni suami dan anaknya, lalu digunakan untuk memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Melalui PT RNB, perusahaan tersebut disebut memperoleh proyek jasa outsourcing serta penyediaan bahan konsumsi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Proyek tersebut mencakup 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
KPK juga menduga perusahaan tersebut tetap dipilih meskipun ada penyedia lain yang menawarkan harga lebih murah.
Selain itu, Rul Bayatun yang menjabat sebagai direktur disebut bertugas menarik dana perusahaan ketika diminta oleh Fadia.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan,” kata Asep.
Dalam perkara ini, perusahaan tersebut diduga dijadikan tempat menampung aliran dana yang berasal dari pemberian hadiah atau janji terkait proyek pemerintah daerah.
Saat membutuhkan uang, Fadia diduga cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.




















