TRABASNEWS — Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, Amsal Christy Sitepu, resmi keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Rutan Tanjung Gusta, pada Selasa sore, 31 Maret 2026. Ia dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Amsal tampak meninggalkan rutan dengan raut wajah lega dan senyum, didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan tersebut.
“Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga kebebasan ini juga menjadi angin segar bagi para pekerja kreatif di Indonesia,” ujar Amsal usai keluar dari rutan.
Dengan status penangguhan, Hinca memastikan bahwa Amsal akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan. Amsal sendiri mengaku bersyukur dan berencana kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Karo untuk berkumpul dengan keluarga.
Meski telah keluar dari tahanan, proses hukum terhadap Amsal belum berakhir. Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan akan menggelar sidang putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Kasus yang menjerat Amsal menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa saat menjabat sebagai Direktur CV Promiseland.
Menurut penuturannya, proyek tersebut berawal dari inisiatif pada tahun 2019, ketika sektor ekonomi kreatif mengalami tekanan akibat pandemi. Ia kemudian menawarkan pembuatan video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Proposal tersebut disetujui sejumlah pemerintah desa dan direalisasikan menggunakan dana desa pada periode 2020 hingga 2022. Tercatat, sekitar 20 desa di empat kecamatan—Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran—ikut dalam program tersebut.
Meski demikian, proyek itu kemudian berujung pada proses hukum, dengan tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal. Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang ikut mengawal jalannya perkara.
Sumber: Metrotv




















