TRABASNEWS – Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terjerat kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Sidang kode etik terhadap AKP Deky digelar oleh Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, AKP Deky dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri karena diduga melindungi bandar narkoba bernama Ishak serta meminta jatah dari bisnis haram tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto menegaskan, sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia turut dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Usai sidang etik berlangsung, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan perkara, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menangkap Mery Christine yang disebut sebagai calon istri Ishak serta Marselus Vernandus yang diduga menjadi penghubung antara Ishak dan AKP Deky.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Marselus berperan mempertemukan AKP Deky dengan jaringan bandar narkoba tersebut.
“Yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat,” kata Eko.
Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sumber: Tribun




















