TRABASNEWS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang diduga melibatkan jaringan kecil di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, termasuk pasangan suami istri yang berperan sebagai agen dan pembeli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus perdagangan bayi,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari seorang ibu berinisial M (42) yang melahirkan bayi perempuan dari hubungan di luar pernikahan. Dalam prosesnya, M dibantu oleh sepupunya berinisial SD alias Febi yang kemudian menjadi perantara untuk menyerahkan bayi tersebut kepada agen.
Bayi itu selanjutnya dijual oleh pasangan suami istri berinisial SS (55) dan ET (44) kepada pembeli berinisial SP dan JG. Dalam transaksi tersebut, bayi dijual seharga Rp25 juta, sementara ibu kandung menerima Rp12 juta.
“Modusnya, agen menjual bayi kepada pembeli dengan harga Rp25 juta, kemudian sebagian uang diberikan kepada ibu kandung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan agen diketahui merupakan tetangga dari ibu bayi. Mereka juga mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun terakhir dan sudah menjual dua bayi ke luar Kota Medan.
“Pengakuannya baru dua tahun beroperasi dan sudah ada dua bayi yang dijual. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Agus.
Polisi menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda, yakni pasangan pembeli, agen penjual, ibu kandung bayi, serta perantara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, bayi korban perdagangan kini dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kondisi dan masa depan bayi tersebut.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tenaga medis, dalam proses kelahiran hingga administrasi yang berkaitan dengan penjualan bayi.
“Dokumen administrasi dari tempat kelahiran sudah kami amankan dan akan didalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Medan




















