TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan untuk memanipulasi foto seseorang menjadi konten bermuatan pornografi. Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga merekayasa foto korban dan menyebarkannya melalui media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk menyerang kehormatan dan privasi korban di ruang digital.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” ujar Bayu saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 8 Juli 2026. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk digital forensik, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku terlebih dahulu mengunduh lima foto korban yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Foto-foto tersebut kemudian diproses menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar manipulasi yang menampilkan korban seolah-olah tanpa busana.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membuat akun Instagram palsu untuk mengunggah hasil rekayasa tersebut. Akun palsu itu kemudian menandai akun asli korban agar foto hasil manipulasi tersebut diketahui publik.
Menurut Bayu, pelaku juga menjalankan modus pemerasan. Setelah korban merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut, pelaku menghubungi korban dan menawarkan bantuan untuk menghapus akun palsu dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang.
“Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat,” kata Bayu.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, termasuk foto di media sosial. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital maupun tindak kejahatan siber lainnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana siber.
Sumber: INews Medan






















