TRABASNEWS– Seorang tersangka kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil kabur dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meski dalam kondisi tangan terborgol. Hingga kini, pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, saat tersangka bernama M Alung Ramadhan berada di ruang pemeriksaan di lantai dua.
“Ini murni kelalaian petugas. Yang bersangkutan sudah disanksi demosi selama dua tahun melalui sidang kode etik,” ujar Erlan dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Erlan, sebelum kabur, Alung baru saja diamankan oleh tim penyidik di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada malam sebelumnya. Setelah dibawa ke kantor Polda, tersangka ditempatkan di ruang penyidik Subdit II.
Namun, saat itu tersangka dibiarkan seorang diri tanpa pengawasan.
“Penyidik sedang ke ruangan lain dan tersangka ditinggal sendiri tanpa pengawalan,” jelasnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan Alung untuk melarikan diri. Ia disebut kabur melalui jendela ruangan di lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang kantor yang masih dalam tahap pembangunan.
“Dia keluar lewat jendela, lompat ke gedung belakang, lalu turun dan melarikan diri,” kata Erlan.
Meski dalam kondisi tangan diborgol, Alung tetap berhasil melarikan diri. Polisi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka membawa barang bukti saat kabur.
“Tidak benar kalau dia membawa apa pun. Kondisinya diborgol saat melarikan diri,” tegas Erlan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kita masih memburu yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam persidangan terungkap bahwa jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram ini melibatkan sedikitnya enam orang. Dua di antaranya, yakni Okta dan Dewi, hingga kini juga masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sumber: Kompascom



















