TRABASNEWS— Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerapkan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Sumut akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Bobby menegaskan, penerapan sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjaga kualitas layanan, khususnya pada sektor vital.
“50 persen WFH dan 50 persen WFO, namun tidak boleh mengganggu kegiatan pelayanan dan operasional seperti rumah sakit maupun layanan di daerah. Itu harus tetap berjalan normal,” tegas Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/4/2026).
Menurut Bobby, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghemat penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Ia menyebut efektivitas kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah berjalan.
“Tujuannya jelas untuk efisiensi energi. Nanti kita lihat hasilnya, apakah benar memberikan dampak penghematan atau tidak, karena ini belum berjalan,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Medan itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk memantau dampak pengurangan mobilitas ASN terhadap konsumsi BBM.
Selain itu, Bobby mengingatkan agar ASN tetap disiplin saat menjalankan WFH dan tidak menyalahgunakan waktu kerja.
“Kami akan lakukan pengawasan. Jangan sampai WFH tapi justru melakukan aktivitas di luar yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” katanya.
Pemprov Sumut berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga tetap menjaga kinerja serta pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal.
Sumber: Viva Medan




















