TRABASNEWS -Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Penarikan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah terdakwa divonis bebas oleh pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan internal di pusat.
“Seluruh jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Ia juga memastikan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen. Nanti akan diklarifikasi apakah penanganan perkara ini sudah profesional atau tidak,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Amsal Sitepu yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo justru divonis bebas oleh majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, tentu akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berjalan dan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Danke Rajagukguk menjelaskan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu.
“Dasar penahanan yang kami gunakan adalah Pasal 21 KUHAP lama, karena penahanan dilakukan pada 19 November hingga 8 Desember 2025,” jelas Danke.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan markup anggaran dalam proyek tersebut, termasuk ketidaksesuaian durasi kegiatan dengan biaya sewa peralatan.
“Fakta di persidangan menunjukkan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga biaya sewa seharusnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, Danke juga menyinggung adanya dugaan penganggaran ganda dalam proses produksi video.
“Terdapat kembali pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp1 juta. Padahal menurut ahli, itu bagian dari production video design, sehingga dianggap sebagai kerugian,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh Kejagung, termasuk menunggu hasil klarifikasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik dalam penanganannya.
Sumber: CNN Indonesia




















