TRABASNEWS– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius, menegaskan agar pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, untuk sementara waktu ditunda.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara pada Selasa (07/04/2026), menyusul adanya keberatan masyarakat atas pengalihan fungsi lapangan bola menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP.
Dalam rapat itu, Darius menjelaskan bahwa lapangan bola yang kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan milik masyarakat yang diperoleh melalui swadaya.
“Lapangan itu dibeli secara urunan oleh masyarakat, jadi tidak bisa serta-merta dijadikan aset negara atau dialihkan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
RDP tersebut dihadiri puluhan warga, termasuk tokoh masyarakat Kasianus Purba (84), yang merupakan pelaku sejarah pengadaan lahan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1970, lahan seluas 20 rante dibeli dari pihak Siallagan dan Sitio melalui iuran masyarakat dengan harga dua kaleng beras per rante.
“Karena dana masyarakat belum cukup, perangkat desa saat itu ikut urunan untuk menutupi kekurangan biaya pembelian lahan,” ungkap Purba.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung. Ia menyebut lahan tersebut awalnya merupakan hibah dari Siallagan pada era 1960-an, dan saat ini telah diterbitkan surat yang menyatakan lapangan bola sebagai aset desa.
Manurung juga mengklaim bahwa penetapan status aset desa tersebut telah melalui kesepakatan dalam rapat di kantor desa. Meski demikian, pernyataan itu dibantah oleh tokoh masyarakat lainnya, Simbolon.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan KDMP. Kami hanya keberatan karena lokasinya di lapangan bola milik masyarakat,” ujar Simbolon.
Ia menambahkan, dalam rapat desa memang sempat dibahas legalitas lahan, namun dengan syarat bahwa statusnya tetap sebagai aset masyarakat, bukan aset desa.
Menanggapi hal itu, Darius menilai penerbitan status aset desa seharusnya didahului dengan kejelasan alas hak, mengingat lahan tersebut telah lama dikuasai masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Batu Bara akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil, termasuk memverifikasi keabsahan tanda tangan warga yang disebut mendukung pembangunan KDMP.
“Kami tegaskan, pembangunan KDMP dihentikan sementara sampai ada hasil pengecekan lapangan dan pembahasan internal komisi untuk mencari solusi terbaik,” tegas Darius.
Sebelumnya, Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga, juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan KDMP yang dinilai tergesa-gesa.
“Surat penyerahan lahan ke KDMP baru dibuat Februari 2026, dan itu pun hanya antara kepala desa dan pihak pelaksana,” katanya.
Darmansyah menyampaikan tuntutan masyarakat agar lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai lapangan bola, atau disediakan lokasi pengganti yang layak untuk fasilitas olahraga warga.(DWI)




















