TRABASNEWS – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan ini menjadi sorotan karena Hery baru beberapa hari menjalankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga negara tersebut.
Hery diketahui belum genap sepekan menjabat setelah resmi dilantik pada April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menggantikan posisi sebelumnya dan langsung terseret dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Saat diamankan, Hery terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan dan diborgol, dengan pengawalan ketat aparat. Momen tersebut memperlihatkan kontras antara statusnya sebagai pejabat tinggi negara dan kondisi saat penangkapan.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Hery. Baik terkait dugaan tindak pidana maupun konstruksi perkara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak. Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah milik anggota Ombudsman di Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Penangkapan ini pun menjadi perhatian luas, mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam mengawasi pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas institusi negara.
Sumber : TVonenews



















