TRABASNEWS — Seorang narapidana kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar kedapatan keluar dari rumah tahanan (rutan) dan sempat singgah di sebuah coffee shop untuk minum kopi. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas yang mengawal narapidana tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Petugas tidak menjalankan tugas sesuai aturan karena membiarkan narapidana berhenti di luar kepentingan pengawalan,” ujar Sulardi.
Ia menegaskan, dalam prosedur pengawalan, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah menjalani keperluan resmi tanpa singgah di tempat lain.
Akibat pelanggaran tersebut, petugas pengawal dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari. Namun, rincian sanksi tidak dipublikasikan karena bersifat internal.
“Sanksi disiplin tidak bisa kami buka ke publik. Itu merupakan bagian dari mekanisme internal dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk memberikan tanggapan,” jelasnya.
Sementara itu, narapidana yang diketahui bernama Supriadi juga dikenai sanksi tegas. Ia ditempatkan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Dalam kasus yang menjeratnya, Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ia menerbitkan dokumen izin berlayar untuk sejumlah kapal tongkang pengangkut nikel dari aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan tersebut menggunakan dokumen perusahaan lain dan dilakukan melalui fasilitas yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Sumber: Kompas



















