TRABASNEWS – Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 hingga kelas 3. Rencana kenaikan itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan disebut akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas.
Meski begitu, Menkes memastikan peserta dari kelompok miskin tidak akan terdampak karena iurannya tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan terbaru. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih dibagi berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas I Rp150 ribu per bulan.
Sementara itu, peserta pekerja penerima upah seperti ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta tetap dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai Juli 2026. Namun, denda tetap dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pun menjadi sorotan masyarakat, terutama peserta mandiri yang khawatir pengeluaran bulanan kembali bertambah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Sumber: CNBC Indonesia



















