• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Peserta Mandiri Kelas 1-3 Bersiap Bayar Lebih Mahal

administrator by administrator
May 8, 2026
in Nasional
0
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Peserta Mandiri Kelas 1-3 Bersiap Bayar Lebih Mahal
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 hingga kelas 3. Rencana kenaikan itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan disebut akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas.

Meski begitu, Menkes memastikan peserta dari kelompok miskin tidak akan terdampak karena iurannya tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

Geger! Polisi Temukan 995 Senjata Api di Ruang Kepala Yayasan Sekolah Swasta di Jaksel

PT Macan Sejahtera Cahaya Perkuat Disiplin Satpam Lewat Apel Pagi di Pabrik Sari Roti Pekanbaru

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan terbaru. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih dibagi berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas I Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, peserta pekerja penerima upah seperti ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta tetap dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai Juli 2026. Namun, denda tetap dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pun menjadi sorotan masyarakat, terutama peserta mandiri yang khawatir pengeluaran bulanan kembali bertambah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Sumber: CNBC Indonesia

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Raih Predikat Terbaik Pendidikan Intelijen TNI AD

Next Post

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

administrator

administrator

Related Posts

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?
Nasional

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

August 7, 2026
Geger! Polisi Temukan 995 Senjata Api di Ruang Kepala Yayasan Sekolah Swasta di Jaksel
Nasional

Geger! Polisi Temukan 995 Senjata Api di Ruang Kepala Yayasan Sekolah Swasta di Jaksel

August 7, 2026
Next Post
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

August 7, 2026
Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

August 7, 2026
Rico Waas Nonaktifkan Lurah Aur usai Audit Inspektorat, Diduga Terlibat Pungli

Rico Waas Nonaktifkan Lurah Aur usai Audit Inspektorat, Diduga Terlibat Pungli

August 7, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Oknum Perwira Polisi Tewaskan Balita di Bone

Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Oknum Perwira Polisi Tewaskan Balita di Bone

August 7, 2026

Recent News

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

August 7, 2026
Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

August 7, 2026
Rico Waas Nonaktifkan Lurah Aur usai Audit Inspektorat, Diduga Terlibat Pungli

Rico Waas Nonaktifkan Lurah Aur usai Audit Inspektorat, Diduga Terlibat Pungli

August 7, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Oknum Perwira Polisi Tewaskan Balita di Bone

Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Oknum Perwira Polisi Tewaskan Balita di Bone

August 7, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

Di Hadapan Gubernur Aceh, Mentan Sentil Dana Pertanian yang Belum Dicairkan: Kenapa Uangnya Masih Ditahan?

August 7, 2026
Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

Bupati Deli Serdang Merajuk, Tinggalkan Acara HAN karena Dimulai Sebelum Ia Tiba

August 7, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News