• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

administrator by administrator
June 4, 2026
in Medan
0
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PTPN II yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp263 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

Baca Juga

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Diduga Dipukul Penumpang, Tukang Becak Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Depan Makam Pahlawan Medan

Cuaca Medan Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Siang hingga Malam Hari

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak, harkat, serta martabatnya,” ujar Muhammad Kasim saat membacakan putusan.

Putusan serupa juga diberikan kepada Abdul Rahman Lubis dan Iman Subekti. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar seluruh terdakwa yang sebelumnya ditahan segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Sementara itu, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelepasan lahan milik PTPN II.

Hakim menjelaskan, proses pelepasan lahan dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, majelis hakim menilai ketentuan penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara belum dapat diterapkan dalam perkara tersebut karena proses pelepasan lahan telah berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.

Hakim juga mempertimbangkan adanya persetujuan dari Kementerian ATR/BPN terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya pemufakatan jahat maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan lahan tersebut,” kata hakim.

Dengan putusan itu, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang sebelumnya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp263 miliar.

Sumber: Kompas

Tags: Korupsi PTPN IIPengadilan Negeri Medan
Previous Post

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

administrator

administrator

Related Posts

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil
Medan

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Medan

Diduga Dipukul Penumpang, Tukang Becak Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Depan Makam Pahlawan Medan

June 3, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News