TRABASNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PTPN II yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp263 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Empat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak, harkat, serta martabatnya,” ujar Muhammad Kasim saat membacakan putusan.
Putusan serupa juga diberikan kepada Abdul Rahman Lubis dan Iman Subekti. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar seluruh terdakwa yang sebelumnya ditahan segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Sementara itu, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelepasan lahan milik PTPN II.
Hakim menjelaskan, proses pelepasan lahan dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, majelis hakim menilai ketentuan penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara belum dapat diterapkan dalam perkara tersebut karena proses pelepasan lahan telah berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.
Hakim juga mempertimbangkan adanya persetujuan dari Kementerian ATR/BPN terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya pemufakatan jahat maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan lahan tersebut,” kata hakim.
Dengan putusan itu, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang sebelumnya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp263 miliar.
Sumber: Kompas



















