TRABASNEWS -;Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi adikin, menegaskan bahwa kenaikan iuran menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga keberlangsungan program layanan kesehatan nasional.
“Iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena isu ini menjadi perhatian masyarakat, tetapi kebutuhan pendanaan juga harus diperhatikan,” kata Budi.
Menurutnya, evaluasi besaran iuran dilakukan secara berkala, termasuk setiap lima tahun, guna memastikan kondisi keuangan program tetap sehat. Pemerintah memproyeksikan defisit JKN dapat mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun apabila tidak ada penyesuaian kebijakan.
Meski demikian, Budi memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
“Kalau tarif dinaikkan untuk masyarakat miskin tidak ada pengaruhnya karena iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Hingga saat ini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Besaran iuran peserta mandiri yang berlaku saat ini yakni Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai penyesuaian tarif sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi masyarakat membaik. Menurutnya, pemerintah belum akan menambah beban masyarakat selama pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan untuk menaikkan beban masyarakat,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai lebih dari 6,5 persen, pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan karena daya beli masyarakat dinilai lebih kuat untuk berbagi beban pembiayaan layanan kesehatan bersama pemerintah.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi terkait besaran tarif baru yang akan diberlakukan.



















