TRABASNEWS – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016 hingga 2024.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Ironisnya, dugaan penyimpangan anggaran itu turut berdampak terhadap kondisi satwa dan lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan.
Dari hasil penyidikan, dugaan penyelewengan terjadi melalui sejumlah pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan. Dana perusahaan diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, keperluan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan bahwa anggaran telah digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kejaksaan menyebut dampak dugaan korupsi itu tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan pakan satwa diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah fasilitas di lingkungan kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, mulai dari tidak terawat hingga mengalami kerusakan dan kondisi yang kotor.
Kondisi satwa juga ikut terdampak. Satwa di KBS disebut mengalami penurunan kesehatan, menjadi kurus, bahkan terdapat yang berada dalam kondisi mengkhawatirkan hingga berpotensi mati.
Salah satu dugaan modus yang tengah didalami penyidik adalah manipulasi anggaran pengadaan pakan satwa.
Choirul Anwar kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sumber: Detik





















