TRABASNEWS – Seorang wanita berinisial YTU (25) dan pacarnya, OR (28), diduga merencanakan pembunuhan terhadap pria yang hendak dijodohkan dengannya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menduga aksi tersebut disamarkan sebagai kasus pembegalan di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7, Kecamatan Betung.
Peristiwa itu terungkap setelah korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua saksi berinisial ML dan RN melihat korban tergeletak di jalan poros perkebunan sawit, lalu membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua korban, yang selanjutnya membuat laporan ke Polres Banyuasin. Korban sempat menyebut OR sebagai pelaku pembegalan setelah sadar dari perawatan medis.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui AKP Sandi Karisma mengatakan penyelidikan mengarah pada penangkapan OR pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, OR mengaku tidak bertindak sendiri dan menyebut keterlibatan pacarnya, YTU.
Polisi mengungkap bahwa YTU sebenarnya telah dijodohkan dengan korban oleh keluarganya. Namun, YTU disebut menolak perjodohan tersebut karena sudah menjalin hubungan dengan OR.
Menurut hasil penyidikan, pasangan itu diduga menyusun skenario agar serangan terhadap korban terlihat seperti aksi begal. Sebelum kejadian, YTU diketahui mengajak korban berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sate di Betung.
Setelah pertemuan itu, korban kemudian menjadi sasaran serangan di jalan perkebunan sawit. Polisi menduga peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kronologi lengkap kejadian. OR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keterlibatan YTU terus didalami penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian warga Banyuasin karena dugaan motifnya berkaitan dengan penolakan perjodohan yang berujung pada rencana tindak pidana serius. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















