TRABASNEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, hingga pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian.
Berdasarkan salinan UU yang ditandatangani pada 17 Juni 2026, anggota Polri kini diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama posisi tersebut masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan tersebut dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dari personel kepolisian. Bahkan, penugasan serupa juga dapat dilakukan berdasarkan keputusan Presiden.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah turut menetapkan perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun maksimal ditetapkan hingga 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Tak hanya itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun.
Perubahan lain yang turut menjadi sorotan adalah dibukanya peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat direkrut sebagai anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.
UU ini juga memperluas tugas kepolisian, termasuk dalam penanganan kejahatan siber. Polri kini memiliki tugas khusus untuk menangani tindak pidana siber dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, Polri juga diberi mandat untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang dinilai berpengaruh besar terhadap stabilitas nasional.
Sumber: Viva Medan





















