TRABASNEWS – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir dikabarkan menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri.
Keduanya disebut telah dibawa ke Jakarta sejak Rabu (5/8/2026). Informasi tersebut mencuat setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua perwira Polresta Banda Aceh tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan keduanya. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya beredar sejumlah informasi di lingkungan Polda Aceh yang mengaitkan pemeriksaan itu dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada pula informasi lain yang menyebut pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri maupun Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Gazali Ahmad telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait kabar tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan yang disampaikan kepada publik.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada jajaran Mabes Polri, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba tersebut.
Sementara itu, perkembangan terbaru menyebutkan Kapolda Aceh telah menunjuk Kombes Teguh Priyambodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Penunjukan tersebut semakin menjadi perhatian publik di tengah kabar pemeriksaan terhadap Kombes Pol Andi Kirana.
Kendati demikian, belum ada kesimpulan bahwa penunjukan Plt tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa. Kepastian mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Aceh.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait alasan pemeriksaan, status kedua perwira tersebut, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Sumber: Tribunnews






















