TRABASNEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan kecaman terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut meminta Hotman memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap harus menjaga etika dalam berkomunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Sikap organisasi tersebut murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, serta tanpa intimidasi verbal.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menurutnya, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati dan menjunjung tinggi etika ketika berinteraksi di ruang publik.
PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan saat menjalankan tugas.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, meminta Hotman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dilontarkan saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris disebut mengucapkan kalimat, “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ujar Irfan Kamil.
Sumber: Detik






















