TRABASNEWS – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diduga melakukan kecurangan dalam sistem absensi elektronik dengan memanfaatkan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS. Dugaan pelanggaran tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Asahan untuk diproses lebih lanjut.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, para ASN diduga menggunakan aplikasi berbayar yang dipasang di telepon genggam untuk memanipulasi titik lokasi saat melakukan absensi.
“Ada yang kedapatan menggunakan aplikasi fake GPS, sehingga mereka bisa melakukan absensi tanpa harus berada di kantor,” ujar Faisal Sinaga, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem absensi elektronik yang diterapkan Pemkab Asahan sebenarnya mengharuskan setiap ASN melakukan pemindaian wajah sekaligus berada di lokasi kantor tempat mereka bertugas. Selain itu, absensi masuk dan pulang juga dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan.
Namun, dengan bantuan aplikasi ilegal tersebut, oknum ASN tetap dapat tercatat hadir meski sedang berada di rumah atau bahkan di luar daerah.
Faisal mengatakan persoalan ini menjadi perhatian serius BKPSDM karena berkaitan dengan disiplin pegawai sekaligus berpengaruh terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kehadiran ASN melalui sistem absensi elektronik menjadi salah satu dasar dalam perhitungan tunjangan tersebut.
“Saya tidak tahu pasti berapa jumlah ASN yang menggunakan aplikasi itu, tetapi jumlahnya mencapai ratusan. Yang paling banyak berasal dari pegawai di kecamatan,” ungkapnya.
BKPSDM, lanjut Faisal, telah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran tersebut dan menyerahkannya kepada Inspektorat Kabupaten Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Data sudah kami serahkan ke Inspektorat. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Asahan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi elektronik.
Sumber: Tribun Medan





















