TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang saat rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (21/7/2026). Keputusan tersebut diambil ketika sidang tengah memasuki agenda penandatanganan keputusan bersama terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
Bobby disebut keberatan karena sidang kembali diwarnai interupsi meski sebelumnya rapat telah dinyatakan memenuhi kuorum. Sebelum meninggalkan ruangan, Bobby memanggil sejumlah anggota timnya dan meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir untuk ikut keluar dari ruang sidang.
“OPD keluar,” ujar Bobby kepada salah satu pejabat yang dimintanya memanggil jajaran OPD.
Kepergian Gubernur Sumut bersama jajaran OPD membuat agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilanjutkan. Pimpinan rapat kemudian memutuskan untuk menskors sidang paripurna.
“Dengan demikian, rapat ini diskors,” kata pimpinan rapat.
Perdebatan soal kuorum
Sebelum Bobby meninggalkan ruang sidang, rapat paripurna sempat berjalan lancar. Agenda pertama membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
Persoalan mulai muncul saat rapat memasuki agenda berikutnya, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran dan pembacaan konsep keputusan bersama DPRD dengan Gubernur Sumut.
Sejumlah anggota DPRD Sumut kemudian menyampaikan interupsi terkait jumlah anggota yang hadir secara fisik dan persyaratan kuorum untuk mengambil keputusan.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut Syahril Siregar meminta pimpinan rapat menjelaskan jumlah anggota yang menyetujui maupun menolak keputusan yang akan ditandatangani.
“Paling tidak pimpinan harus membacakan berapa yang setuju dan tidak setuju. Selain itu, perlu dilihat ketentuan dalam tata tertib karena penandatanganan keputusan terkait APBD Sumut harus memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Syahril.
Ia juga menilai proses pengambilan keputusan perlu memastikan kehadiran fisik anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah perdebatan tersebut, anggota Fraksi Gerindra Arifay Tambunan menyampaikan bahwa pada waktu yang sama terdapat anggota DPRD yang mengikuti rapat dengar pendapat terkait persoalan minyak dan gas, BBM bersubsidi, serta tuntutan mahasiswa.
“Pada jam yang sama ada rapat dengar pendapat mengenai Migas, BBM bersubsidi, dan tuntutan mahasiswa. Kalau bisa, rapat itu juga diskors. Jangan sampai ada paripurna bersamaan dengan rapat dengar pendapat,” kata Arifay.
DPRD menyebut rapat sudah kuorum
Pimpinan DPRD Sumut kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 69 anggota DPRD telah menandatangani daftar kehadiran. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Seluruh unsur pimpinan dewan masih lengkap dan anggota DPRD dinyatakan kuorum karena ada 69 anggota yang menandatangani daftar hadir,” ujar Ketua DPRD Sumut Erni.
Namun, Syahril kembali meminta agar rapat diskors sementara untuk memanggil anggota DPRD yang sedang mengikuti rapat lain agar hadir di ruang paripurna.
“Mohon dilakukan skors sementara dan seluruh anggota yang masih berada di rapat dengar pendapat dipanggil ke ruang paripurna,” ucapnya.
Perdebatan mengenai kehadiran anggota DPRD dan kuorum terus berlangsung hingga akhirnya Bobby Nasution meninggalkan ruangan bersama jajaran OPD.
Pemprov Sumut menilai proses diperlambat
Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, Bobby meninggalkan sidang karena menilai proses rapat menjadi berlarut-larut.
Menurutnya, persoalan kuorum sebenarnya telah diperiksa sebelum rapat dilanjutkan. Ia menyebut rapat juga telah memasuki tahap akhir setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat dan pembahasan di Badan Anggaran selesai.
“Agenda penandatanganan sudah akan dimulai. Sebelumnya rapat sudah diskors untuk memeriksa kehadiran dan hasilnya dinyatakan kuorum. Pendapat fraksi juga sudah disampaikan dan seluruhnya menyetujui,” kata Sulaiman.
Sulaiman menilai interupsi yang kembali muncul menjelang penandatanganan membuat proses rapat menjadi lebih panjang.
“Semua sudah sepakat dan tinggal penandatanganan, tetapi kemudian muncul interupsi yang kembali mempertanyakan kuorum. Karena itu, Pak Gubernur meminta seluruh OPD ikut keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya kuorum merupakan kewenangan DPRD untuk menjelaskannya.
Disebut hanya kesalahpahaman
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Anita menilai kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam proses persidangan.
Menurut Anita, memang terdapat ketentuan mengenai persyaratan jumlah anggota dalam pengambilan keputusan. Namun, sejak awal rapat telah dibuka dengan jumlah 69 anggota yang menandatangani daftar hadir.
“Untuk pengambilan keputusan atau penandatanganan memang ada ketentuan mengenai jumlah anggota. Namun, sejak awal sudah ada 69 anggota yang menandatangani daftar hadir dan rapat telah dibuka. Semua agenda itu masih merupakan satu rangkaian,” jelas Anita.
Ia mengatakan, dalam perjalanan sidang sejumlah anggota DPRD meninggalkan ruangan untuk beristirahat, melaksanakan ibadah, makan, maupun menghadiri agenda lain. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai jumlah anggota yang masih berada di ruang sidang.
Anita menilai walkout yang dilakukan Bobby sebenarnya tidak perlu terjadi. Ia menduga kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh kelelahan Bobby setelah melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Nias.
“Menurut saya, sebenarnya tidak wajar kalau Gubernur walkout. Mungkin beliau juga baru kembali dari Nias. Tadi pagi rapat sudah kuorum, jadi saya melihat ini lebih kepada kesalahpahaman,” kata Anita.
Akibat kejadian tersebut, rapat paripurna DPRD Sumut yang seharusnya dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 akhirnya diskors.
Sumber: Kompas





















